Cara Menghitung PPh 21 Karyawan

Baik, ini dia artikel yang Anda minta:

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sebagai karyawan, memahami cara menghitung PPh 21 adalah hal penting agar dapat memprediksi berapa penghasilan bersih yang akan diterima setiap bulannya. Proses perhitungan ini mungkin terlihat rumit, namun dengan memahami langkah-langkah dasarnya, Anda dapat melakukannya dengan mudah.

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21

Perhitungan PPh 21 melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah uraian lengkapnya:

  1. Menentukan Penghasilan Bruto Sebulan:

    Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima karyawan dalam satu bulan sebelum dikurangi potongan apapun. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan-tunjangan (transportasi, makan, kesehatan, dll.), lembur, bonus, dan penghasilan lainnya yang bersifat rutin.

  2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya Jabatan:

    Biaya jabatan adalah biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batasan maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.

  3. Mengurangi Penghasilan dengan Iuran Pensiun (Jika Ada):

    Jika karyawan membayar iuran pensiun (misalnya, BPJS Ketenagakerjaan bagian iuran pensiun), maka iuran ini juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

  4. Menghitung Penghasilan Neto Sebulan:

    Penghasilan neto sebulan diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Rumusnya adalah:

    Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun

  5. Menghitung Penghasilan Neto Setahun:

    Penghasilan neto setahun adalah penghasilan neto sebulan dikalikan 12 (untuk karyawan tetap). Jika karyawan baru bekerja beberapa bulan dalam setahun, maka penghasilan neto setahun dihitung berdasarkan jumlah bulan karyawan tersebut bekerja.

  6. Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

    PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah rincian PTKP terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

    • TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp54.000.000
    • TK/1 (Tidak Kawin, 1 tanggungan): Rp58.500.000
    • TK/2 (Tidak Kawin, 2 tanggungan): Rp63.000.000
    • TK/3 (Tidak Kawin, 3 tanggungan): Rp67.500.000
    • K/0 (Kawin, tanpa tanggungan): Rp58.500.000
    • K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000
    • K/2 (Kawin, 2 tanggungan): Rp67.500.000
    • K/3 (Kawin, 3 tanggungan): Rp72.000.000

    (Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus satu derajat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya).

  7. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

    PKP adalah penghasilan yang akan dikenakan pajak. PKP diperoleh dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP. Jika penghasilan neto setahun lebih kecil dari PTKP, maka PKP adalah nol.

  8. Menghitung PPh 21 Terutang Setahun:

    PPh 21 terutang setahun dihitung berdasarkan tarif pajak progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif pajak progresif adalah sebagai berikut:

    • Lapisan Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000: Tarif 5%
    • Lapisan Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Tarif 15%
    • Lapisan Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Tarif 25%
    • Lapisan Penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000: Tarif 30%
    • Lapisan Penghasilan di atas Rp5.000.000.000: Tarif 35%

    Perhitungan dilakukan dengan mengalikan setiap lapisan penghasilan dengan tarif pajak yang sesuai.

  9. Menghitung PPh 21 Terutang Sebulan:

    PPh 21 terutang sebulan diperoleh dari PPh 21 terutang setahun dibagi 12.

Contoh Perhitungan:

Misalkan seorang karyawan bernama Budi memiliki status K/0 (kawin, tanpa tanggungan) dengan gaji pokok Rp8.000.000 per bulan. Ia juga menerima tunjangan transportasi Rp500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan.

  1. Penghasilan Bruto Sebulan: Rp8.000.000 + Rp500.000 = Rp8.500.000
  2. Biaya Jabatan: 5% x Rp8.500.000 = Rp425.000 (masih di bawah batas maksimal Rp500.000)
  3. Iuran Pensiun: Rp100.000
  4. Penghasilan Neto Sebulan: Rp8.500.000 – Rp425.000 – Rp100.000 = Rp7.975.000
  5. Penghasilan Neto Setahun: Rp7.975.000 x 12 = Rp95.700.000
  6. PTKP (K/0): Rp58.500.000
  7. PKP: Rp95.700.000 – Rp58.500.000 = Rp37.200.000
  8. PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000
  9. PPh 21 Terutang Sebulan: Rp1.860.000 / 12 = Rp155.000

Jadi, PPh 21 yang harus dibayar Budi setiap bulan adalah Rp155.000.

Mempermudah Perhitungan PPh 21

Perhitungan PPh 21 secara manual memang membutuhkan ketelitian. Namun, saat ini sudah banyak solusi yang dapat mempermudah proses ini. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi penggajian yang terpercaya. Dengan aplikasi gaji terbaik, perhitungan PPh 21 dapat dilakukan secara otomatis dan akurat, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan menghemat waktu. Anda bisa mendapatkan aplikasi gaji terbaik salah satunya dari https://www.programgaji.com/. Selain itu, banyak perusahaan mempercayakan pengelolaan gaji dan PPh 21 kepada pihak ketiga yang ahli di bidangnya, didukung oleh software house handal. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Beberapa perusahaan bahkan menggunakan jasa software house terbaik seperti https://www.phisoft.co.id/ untuk membuat software khusus yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan mereka.

Memahami cara menghitung PPh 21 adalah langkah penting untuk mengelola keuangan pribadi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan memahami langkah-langkahnya dan memanfaatkan teknologi yang tersedia, perhitungan PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat.