Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Menerima kenyataan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan harus berakhir, entah karena pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan hal yang lumrah dalam dunia profesional. Namun, di balik momen perpisahan tersebut, terdapat hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya adalah pesangon. Menghitung pesangon karyawan bukanlah perkara sederhana; diperlukan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, serta komponen-komponen yang memengaruhi besarannya. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses perhitungan pesangon secara komprehensif, sehingga Anda dapat memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memahami Komponen Pesangon

Sebelum masuk ke perhitungan, penting untuk memahami komponen-komponen utama yang membentuk pesangon. Komponen-komponen ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahannya. Secara umum, pesangon terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Uang Pesangon (UP): Merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran UP dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan. Besaran UPMK juga dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): Merupakan penggantian hak-hak karyawan yang belum diterima selama masa kerja, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi dan perumahan (jika ada), serta penggantian biaya pengobatan dan perawatan (jika ada).

Selain tiga komponen utama di atas, dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat memberikan uang pisah sebagai bentuk apresiasi tambahan kepada karyawan yang telah berkontribusi secara signifikan. Namun, uang pisah ini tidak diwajibkan oleh undang-undang dan sepenuhnya merupakan kebijakan perusahaan.

Dasar Perhitungan Pesangon

Dasar perhitungan pesangon adalah upah bulanan terakhir yang diterima karyawan. Upah ini meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara teratur dan tidak terpengaruh oleh kehadiran atau kinerja karyawan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, atau tunjangan kesehatan.

Tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan makan atau tunjangan kehadiran, tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon. Jika upah bulanan karyawan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan pesangon adalah jumlah keduanya. Namun, jika upah bulanan karyawan hanya terdiri dari gaji pokok, maka dasar perhitungan pesangon adalah gaji pokok itu sendiri.

Cara Menghitung Uang Pesangon (UP)

Besaran uang pesangon (UP) dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) juga dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Contoh Perhitungan Pesangon

Mari kita ambil contoh seorang karyawan bernama Budi yang telah bekerja di sebuah perusahaan selama 5 tahun dengan upah bulanan terakhir sebesar Rp 7.000.000. Budi mengalami PHK karena perusahaan melakukan restrukturisasi.

  • Uang Pesangon (UP): Karena masa kerja Budi adalah 5 tahun, maka ia berhak mendapatkan 5 bulan upah pesangon. UP = 5 x Rp 7.000.000 = Rp 35.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Karena masa kerja Budi adalah 5 tahun, maka ia berhak mendapatkan 2 bulan upah penghargaan masa kerja. UPMK = 2 x Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Asumsikan Budi memiliki sisa cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 10 hari. Nilai UPH dihitung berdasarkan upah harian Budi. Jika upah bulanan Budi adalah Rp 7.000.000, maka upah hariannya adalah Rp 7.000.000 / 25 hari kerja = Rp 280.000. UPH = 10 x Rp 280.000 = Rp 2.800.000

Total pesangon yang berhak diterima oleh Budi adalah Rp 35.000.000 + Rp 14.000.000 + Rp 2.800.000 = Rp 51.800.000.

Pentingnya Perhitungan Pesangon yang Akurat

Perhitungan pesangon yang akurat sangat penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Bagi perusahaan, perhitungan yang tepat akan membantu menghindari potensi sengketa hukum dan menjaga reputasi baik di mata karyawan dan masyarakat. Penggunaan aplikasi gaji terbaik dari https://www.programgaji.com/ dapat membantu perusahaan mengotomatiskan proses perhitungan pesangon dan memastikan akurasi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Bagi karyawan, perhitungan yang akurat akan memastikan bahwa mereka menerima hak-haknya secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsultasi dengan Ahli Hukum Ketenagakerjaan

Meskipun artikel ini memberikan panduan komprehensif mengenai cara menghitung pesangon, dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan masalah hukum yang kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan. Ahli hukum dapat memberikan nasihat hukum yang spesifik dan membantu Anda menavigasi proses perhitungan pesangon dengan lebih aman dan efektif. Anda juga dapat bekerja sama dengan software house terbaik seperti https://www.phisoft.co.id/ untuk mengembangkan sistem yang terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Dengan memahami komponen-komponen pesangon, dasar perhitungannya, dan berkonsultasi dengan ahli jika diperlukan, Anda dapat memastikan bahwa proses pemberian pesangon dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

artikel_disini